FAQ
Pertanyaan tentang pengiriman barang menggunakan Dimensi Logistic

Pernyataan isi dokumen?
Pengirim HARUS menyatakan isi kiriman dengan sebenarnya. Barang/dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh pihak PENGIRIM merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntutsesuai hukum yang berlaku.
Pemeriksaan uji kiriman?
Dimensi Logistic berhak untuk melakukan pemeriksaan (uji petik) terhadap kiriman yang dicurigai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Tanggung Jawab Pengiriman?
Dimensi Logistic hanya bertanggungjawab atas Barang/dokumen yang dikirim apabila pihak PENGIRIM telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki bukti
tanda terima (Asli) dari pihak kami.
Pengiriman yang dilarang?
Dimensi Logistic tidak menerima kiriman sebagai berikut :
- Surat, warkatpos, dan kartupos.
- Uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat-surat berharga (cek,bilyet giro, saham, dan lain-lain), perhiasan dan barang-barang berharga
sejenis lainnya. - Barang-barang berbahaya dan mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api, dan dapat merusak barang lainnya (air
aki atau bahan kimia). - Barang-barang terlarang seperti narkotika dan psikotropika.
- Barang-barang cetakan, foto, film, dan barang sejenis lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan atau pornografi
Dimensi Logistic Tidak Bertanggungjawab atas hal berikut?
• Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengiriman yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti TV, Kulkas, Komputer, dan lain-lain.
• Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure).
• Semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/ dokumen oleh instansi pemerintah (Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain) sebagai akibat hukum dari keadaan sejenis barang/ dokumen yang bersangkutan.
• Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya barang/dokumen setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
• Kerusakan atau kehilangan barang/ dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru-hara, perang, pencurian, perampokan dan pembakjakan (force majeure)
• Kebocoran, kerusahan, busuk atau mati untuk sejenis barang yang berupa : barang cair, barang pecah-belah, buah-buahan, binatang hidup dan tumbuh tumbuhan.
• Kerusakan atau kehilangan barang/ dokumen yang disebabkan karena pembungkusan (packing) yang tidak sempurna.
Penentuan Armada Pengiriman?
Kami dapat menentukan sarana angkutan tercepat untuk mengirimkan barang/dokumen ke kota tujuan, yang tidak selalu sama dengan informasi sebelumnya, terutama dalam keadaan terpaksa atau terdapat gangguan transportasi yang dapat mengganggu pengiriman ke kota-kota tujuan.
Terkait Klaim Pelanggan?
Bilamana tidak ada keluhan atau klaim dari pihak PENERIMA pada saat barang/ dokumen diterima, maka barang/ dokumen tersebut dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
Terkait Kerusakan atau Kehilangan Kiriman?
Bilamana terjadi kehilangan atau kekurangan atas barang/dokumen yang dikirim, yang disebabkan karena kelalaian karyawan, cabang, perwakilan dan
agen, maka pihak Dimensi Logistic akan melakukan penggantian maksimum
10x dari biaya pengiriman barang/dokumen yang hilang saja atau maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk barang berharga atau beresiko tinggi atau mudah pecah/ rusak agar diasuransikan oleh pihak PENGIRIM sesuai dengan nilai sebenarnya.
Prosedur Klaim Pengiriman?
Semua klaim hanya dapat diselesaikan di Kantor Dimensi Logistic dengan melampirkan : Berita Acara Kehilangan atau Kerusakan yang ditandatangani oleh pihak PENERIMA dan petugas kami di tempat tujuan. Bukti Tanda Terima Kiriman (Consignment
Note) yang asli.
Jumlah Klaim?
Bagi PENGIRIM yang mendapat fasilitas kredit atau bayar belakang, jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari kami.